Kejaksaan tidak pernah SP3-kan kasus bencana alam

Jaksa Alboin M.Blegur,SH
“SAYA rasa lucu kalau ada yang mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah terkait dengan proyek bencana alam sudah di SP3-kan oleh Kejaksaan. Siapa yang bilang kalau kami, Kejaksaan sudah SP3-kan kasus tersebut,”tanya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M. Blegur, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013.
Ketika ditanya, kalau belum di SP3-kan atau di petieskan oleh Kejaksaan, sudah sejauh mana penangan dalam kasus ini, menurut Jaksa Alboin Blegur sedang dalam proses penyidikan. Kalau sedang dalam proses penyidikan, itu tidak berarti kasus tersebut di petieskan atau di SP3-kan. “Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa kasus ini sudah di SP3-kan,”tegas Jaksa Alboin Blegur.
Ditanya lagi yang benarnya berapa kerugian negara atau daerah, karena berdasarkan pernyataan dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri seperti sudah diwartakan oleh sejumlah media masa beberapa waktu lalu bahwa sebesar 2 miliar, menurut Jaksa Alboin Blegur, itu kata mantan Kajari Ende pada waktu itu. Tetapi sekarang ini saya mau katakan kepada anda bahwa indikasi kerugian memang ada. Tetapi berapa besar kerugiannya belum bisa dipublikasikan menunggu perhitungan akhir tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.
“Saya tidak mau mendahului tim ahli,”tandasnya. Disinggung berapa banyak tersangka yang tersandung dalam kasus ini, Jaksa Alboin Blegur menyatakan ada tujuh orang. Mereka adalah Ben Pask Mbulu, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Kedua, Simon Keo (Almarhum) sebagai PJOK dari Proyek Bencana Alam ini. Ketiga, Gaspar Gatot sebagai Kontraktor. Keempat, Haryadi Frans Mawardji - Kontraktor. Kelima, Johanes M.Kota- Kontraktor. Keenam, Tobby Lengkong-Kontraktor dan ketujuh John Ratu Taga- Kontraktor.
Berdasarkan data yang diperoleh EXPO NTT, awal terungkapnya kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Ende begitu gencarnya. Mantan Kajari Ende pada waktu itu menjanjikan dalam waktu dekat kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan, tetapi sampai dengan sekarang ini ternyata masih sedang dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan kasus ini benar-benar tidak di SP3-kan atau di petieskan.♦ rik

0 komentar:

Posting Komentar