MA tolak permohonan terdakwa Kasim Djou

Kasus pengadaan pompa di PDAM Ende
PUBLIK di Kabupaten Ende sudah tentu masih ingat benar. Kasus pengadaan pompa di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende senilai Rp 768.800.000 ternyata mengundang bencana. Ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Yasinta Asa dan Direktur PDAM Ende waktu itu, Drs. Mohamad Kasim Djou.
Yasinta Asa pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di putuskan oleh pengadilan, bebas. Tetapi setelah dikasasi, akhirnya diputuskan satu tahun penjara dan sekarang Yasinta Asa telah mendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ende setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.
Kabar buruk datang lagi . Terdakwa Drs. Mohamad Kasim Djou yang sebelumnya sudah pernah ditahan dan keluar lagi demi hukum, tetapi yang terakhir Kasasi Mohamad Kasim Djou ditolak oleh Makamah Agung. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M.Blegur, SH ketika dikofirmasi EXPO NTT di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013.
“Benar, kasasi terdakwa Drs. Muhamad Kasim Dou ditolak oleh Makamah Agung. Saya baru terima Salinan Putusan dari Makamah Agung. Bunyi Salinan Putusan dari Makamah Agung adalah menolak permohonan kasasi terdakwa Drs. Mohamad Kasim Djou,”tutur Alboin Blegur.
Menurut Jaksa Alboin Blegur, pada putusan PengadilanTinggi Kupang terdakwa Mohamad Kasi Djou dputuskan dihukum 2 tahun penjara. “Beliau pernah ditahan, tetapi keluar demi hukum. Sekarang Makamah Agung menolak kasasinya. Karena itu dalam waktu dekat ini kami akan memanggil terdakwa untuk dieksekusi,”ujar Jaksa Alboin Blegur.
Ketika ditanya, kapan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ende, menurut Jaksa Alboin Blegur karena terdakwa berada di Kupang maka yang pertama sifatnya baru berupa pemberitahuan. Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan ekseskusi. “Pokoknya ketika terdakwa mau dieksekusi akan diinformasikan,”janji Jaksa Alboin Blegur sembari menambahkan Putusan Makamah Agung tentang penolakan kasasi terdakwa Mohamad Kasim Djou nomor :1077 K/PID SUS/2012 tanggal 5 September 2012.♦ rik

0 komentar:

Posting Komentar