Tahir: Tidak perlu ada BK di DPRD Ende

PASTI ada yang bertanya, apa alasan seorang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ende ko sampai menelorkan pernyataan seperti itu. Jawabannya sudah pasti ada. Seperti apa, mari, EXPO NTT mengajak untuk menyimak apa jawaban dari seorang Haji Muhamad Tahir, salah seorang Anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ende.
Menurut Haji Muhamad Tahir, tidak perlu ada alat kelengkapan yang namanya Badan Kehormatan kalau semua Anggota Dewan memahami dan menjalankan dengan sungguh-sungguh FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK dan KEWAJIBAN sebagai Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik. Karena Ketua BK bukan ketua kelas anak-anak Taman Kanak-Kanak atau anak-anak Sekolah Dasar (SD).
Penjelasan atau jawaban dari Haji Mauhamad Tahir ini menjawab pertanyaan EXPO NTT di kediamannya di Jalan Mesjid Raya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Berkaitan dengan ketidakhadiran Anggota DPRD Ende dalam rapat-rapat dan pelanggaran –pelanggaran lainnya.
“Pertanyaan dan pernyataan anda bagus sekali,” puji Haji Muhamad Tahir. Diakuinya banyak kalangan menyatakan bahwa BK DPRD Ende kurang berfungsi. Hanya saya mau sampaikan tandas Haji Muhamad Tahir bahwa inti dari semua persoalan ini adalah kita kembali kepada oknum atau pribadi dari masing-masing Anggota Dewan.
Sebab tugas BK DPRD Ende sesuai dengan Tatib No.1 tahun 2010 pasal 61 huruf a adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Peraturan Tatib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD. “Kami Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bukan saling menuding dan apalagi sungguh sangat tidak etis langsung menyalahkan BK,”tuturnya.
Satu contoh disebutkan, misalnya tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas sehingga tidak memenuhi qorum. Ko ada beberapa Anggota DPRD Ende langsung menyalahkan dan menyindir BK dengan melontarkan kata-kata yang sangat tidak pantas seperti BK lemah, BK ompong dan sebagainya. Padahal yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Ende dan sering bolos sidang juga. Walaupun sekedar humor tapi banyak di dengar para undangan yang turut menghadiri sidang, itu kurang etis.
Padahal , lanjut Haji Muhamad Tahir, masing-masing Anggota DPRD Ende sudah menerima jadwal sidang dari Banmus. Kemudian ada undangan lagi. Pagi hari sebelum sidang, BK sudah mengirim SMS ke masing-masing anggota untuk mengingatkan, juga pihak Sekretariat Dewan menelpon dan bahkan sampai menjemput di rumah. Nah, pertanyaannya dan jawabannya adalah kita kembali kepada oknum atau Anggota DPRD Ende tersebut. Mudah-mudahan masih dipercaya oleh masyarakat Ende untuk kembali menjadi Anggota DPRD Ende.
Haji Muhamad Tahir lebih jauh menjelaskan bahwa kalau EXPO NTT bertanya tentang tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BK DPRD Ende, jawabannya kita harus melihat dan mengacu pada Tatib dan Kode Etik. BK tidak asal tembak. PAW seorang Anggota DPRD tidak segampang seperti pemain sepak bola yang mendapat kartu merah dari wasit. Semuanya ada tahaTahir:Tidak perlu ada BK di DPRD Endepan dan tingkat pelanggarannya. Untuk memperkuat pernyataannya itu, Haji Muhamad Tahir mengajak EXPO NTT untuk membaca Tatib dan Kode Etik DPRD Ende yang diketahuinya sudah dimiliki EXPO NTT.
Disinggung terkait dengan pelanggaran hukum, jawab Haji Muhamad Tahir, itu sudah ada aparat hukum. Dan BK akan memproses anggota yang bersangkutan bila sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Itu semua sudah diatur dalam Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Ende. Karena itu, Haji Muhamad Tahir menghimbau kepada masyarakat untuk menyoroti dan memantau tingkah laku Anggota DPRD Ende didalam melaksanakan tugasnya agar dapat dinilai yang mana yang paling cocok dan pantas untuk kembali menjadi Anggota Dewan yang terhormat.♦ rik

0 komentar:

Posting Komentar