Diitemukan telah terjadi penyalahgunaan keuangan

Sensi Deki
 • Hasil audit sementara di Dinas Perhubungan Ende
MUNGKIN terlalu pagi kalau dilukiskan bahwa di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende adalah salah satu istansi yang telah banyak menyalahgunakan keuangan negara atau daerah. Tetapi bukan tidak mungkin, jika diaudit sampai sekecil-kecilnya, walaupun mungkin nilainya tidak seberapa misalnya, pasti ditemukan, tidak saja pada satu jenis pendapatan, tetapi peluang besar pada sejumlah pendapatan karena dari hasil audit sementara ada banyak yang tidak jelas. Dalam kaitan dengan ini, sebagai Ketua Tim Audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Ende, Sensi Deki yang ditugaskan secara khusus untuk mengaudit di Dinas Perhubungan Ende ketika dikonfirmasi EXPO NTT di istansi tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 mengatakan bahwa sesuai dengan perintah Bupati Don Wangge yang diaudit tidak saja untuk tahun 2013 sampai dengan April 2013. Tetapi yang juga diaudit adalah yang terjadi di tahun 2011 dan tahun 2012. Dan yang diaudit adalah belanja rutin berupa retrebusi, barang-barang inventaris, pembongkaran ruang VIP, pengelolaan dana Moda Transportasi Darat ( KPDT) dan pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2013 ( baik swakalola maupun tender). Dari hasil audit sementara boleh dikatakan , tegas Sensi Deki bahwa telah terjadi penyalahgunaan keuangan. Soal siapa yang telah melakukan pernyalahgunaan keuangan dan yang lainnya, belum waktunya untuk dipublikasikan. “Benar, disana telah terjadi penyalahgunaan keuangan. Dari bahasa kami sebagai auditor, telah terjadi penyimpangan,”jelas Sensi Deki. Sembari menambahkan, soal berapa besar nilai uang atau yang lainnya yang telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan, bukan haknya untuk menjelaskan kepada publik, tapi tegasnya, memang benar di istansi tersebut telah terjadi penyimpangan. Ketika disinggung, bagaimana dengan pungutan berkaitan ker kendaraan, menurut Sensi Deki, benar bahwa sudah dipungut. Untuk tahun 2011 misalnya, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor sebesar Rp 28.825.000. Itu untuk tahun 2011, belum untuk tahun 2012 dan tahun 2013. Dan pendaftaran ulang ini dilakukan setiap 6 bulan. Dalam hubungan dengan ini, ketika ditanya, apakah telah terjadi penyalahgunaan keuangan atau penyimpangan, Sensi Deki hanya bisa tersenyum. “Saya minta bersabar sedikit. Kami tim masih melakukan audit. Soal hasilnya bagaimana nanti, setelah tugas kami selesai, anda bisa menanyakan langsung kepada pak Inspektur dan pak Inspektur baru memberikan keterangan seisin Pak Bupati Don Wangge. Itupun setelah hasilnya dilaporkan kepada Pak Bupati Don Wangge. Mekanismenya seperti itu,”ujar Sensi Deki. Seperti diwartakan mingguan ini sebelumnya, sejumlah masyarakat yang mendiami kota Ende, terlebih mereka yang memiliki mobil mempertanyakan tentang ker kendaraan. Karena menurut mereka seharusnya ker kendaraan menghadirkan fisik kendaraan tersebut di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, tetapi fakta yang terjadi hanya buku ker saja yang dibawah. Tidak hanya itu saja, yang seharusnya untuk kendaraan yang baru dibeli dari pabrik tidak perlu ada pungutan retrebusi ker, tetapi yang terjadi lain. Ini yang diduga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh istansi tersebut, belum lagi yang ker di jalan.• rik

0 komentar:

Posting Komentar